Di tingkat internasional, konsep umum dalam menangani serangan siber adalah Global cyber security. Global cyber security. didasarkan pada lima bidang kerja: pertama, unsur kepastian hukum (cybercrime law). Kedua, unsur teknis dan tindakan prosedural (tindakan nyata melawan serangan siber). Ketiga, elemen struktur organisasi (struktur organisasi yang mempengaruhi cyber security). Keempat, bagian peningkatan kapasitas dan pelatihan pengguna (kampanye publik dan pelatihan cyber security). Kelima, unsur kerjasama internasional (termasuk gotong royong melawan ancaman cyber).
Unsur-unsur tersebut merupakan bagian yang selama ini diterapkan oleh Indonesia. Disini kita dapat mengevaluasi aktivitas keamanan siber Indonesia selama ini. Strategi Indonesia dalam memerangi ancaman keamanan siber antara lain :
- Kepastian Hukum, Indonesia memiliki beberapa peraturan yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 26/PER/M.Kominfo/5/2007 yang berkaitan dengan keamanan. Penggunaan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 yang kemudian diperbarui kembali oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan No.29/PER/M.KOMINFO/12/2010. Salah satu produk peraturan ini adalah pembentukan ID-SIRTII (Tim Respons Insiden Keamanan Indonesia pada Infrastruktur Internet). Merupakan tim yang diberi wewenang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendukung pemantauan keamanan protokol internet.
- Operasional Teknis dan Prosedural, Mengenai kedua elemen ini, operasi teknis dan prosedural, setiap praktisi keamanan siber harus mengambil operasi terkait keamanan nyata, standar infrastruktur yang harus memenuhi standar internasional. Penanganan perang cyber mencakup perlindungan perbatasan yang memadai, memiliki sistem pemantauan jaringan, sistem manajemen informasi dan insiden yang memantau berbagai insiden pelanggaran keamanan di jaringan, penilaian keamanan jaringan yang berfungsi sebagai pemantauan dan tindakan keamanan.
- Struktur Organisasi, Dalam rangka penyelenggaraan keamanan cyber, Kementerian Pertahanan mengembangkan unsur struktur organisasi dengan membentuk kelompok kerja pusat operasi pertahanan cyber yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan melindungi internal. Tugas pembentukan Pusat Operasi Pertahanan Siber adalah membangun sistem pertahanan yang berbasis pada keterlibatan seluruh elemen bangsa, seperti warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional, untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keamanan negara. seluruh negara dari ancaman dunia maya.
- Pengembangan Kemampuan, Dalam kaitannya dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, TNI mempunyai peran yang cukup sentral dalam hal ini. Sebagai pilar pertama penerapan keamanan, TNI menggandeng para ahli di bidang teknologi informasi, yaitu Del Technology Institute (IT Del) di Sumatera Utara. Kerja sama ini diwujudkan dalam tiga program, antara lain penyiapan model perang cyber, seminar military cyber intelligence and cyber operation, serta cyber camp atau pekan cyber.
- Kerjasama Internasional, Dalam hal ini, Indonesia telah melaksanakan beberapa proyek kerja sama untuk memberantas kejahatan siber, antara lain dengan bergabung dalam International Telecommunication Union (ITU) dan menjadi steering committee Asia Pacific Computer Emergency Response Team (APCERT), ASEAN Network Security Action Council (ANSAC), anggota dari Forum of In-cident Response and Security (FIRST), berulang kali bekerja sama dengan negara-negara yang cyber security nya dapat dikatakan lebih maju dari Indonesia.